IJAS Laporkan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Pemilik Akun Facebook Prince Muhammad ke Polres Selayar

IJAS Laporkan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Pemilik Akun Facebook Prince Muhammad ke Polres Selayar

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR — Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) secara resmi melaporkan pemilik akun media sosial Prince Muhammad atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan ini disampaikan pada Sabtu (06/07/2024) kemarin, pada Pukul 11.30 WITA, bertempat di Ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar.

Wartawan yang hadir dalam pelaporan ini adalah:

  1. Andi Afdal (Media Selayar) sebagai Pelapor
  2. Imran Hasan (Media LSM/LPRI) sebagai Saksi
  3. Nur Kamar (Kontributor TVRI Sulsel) sebagai Saksi
  4. Aslang Jaya (Selayarnews) sebagai Saksi
  5. Dewi Kekira (Bukamatanews) sebagai Saksi
  6. Abd. Malik (suryatimur.com) sebagai Saksi
  7. Andi Rusman (Republiknews.co.id) sebagai Saksi
  8. Syarul Radja (Upeks) sebagai Saksi

Laporan ini diterima langsung oleh KSPKT II, Bripka Abd. Halim. Pemilik akun Prince Muhammad dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal Penghinaan dan UU ITE.

Andi Afdal mengatakan bahwa para kerja media di Selayar sangat terpukul dan tersinggung atas postingan akun Facebook atas nama Prince Muhammad mulai pada tanggal 24 Juni 2024 dan tanggal 4 Juli 2024 kemarin di salah satu Grup Facebook Wajah Selayar.

“Kami bersama seluruh keluarga pekerja media sangat terpukul dan tersinggung dengan adanya postingan yang bernada menghina tersebut. Semua keluarga merasa sakit hati karena kami dituding telah memberi makan uang haram,” jelas Andi Afdal.

Saat dikonfirmasi oleh reporter TVRI Sulsel, Nur Kamar melalui pesan messenger, pemilik akun tersebut menolak untuk memberikan konfirmasi karena terlibat dalam kasus referendum Papua dan sedang dicari oleh Mabes Polri.

“Jangan bossku, saya lagi dicari oleh Mabes Polri gara-gara isu kasus referendum Papua,” tulis Prince Muhammad melalui akun Facebook-nya. (*)

Penulis : Andi Rusman