Republiknews.co.id

Ini Kronologi Pembunuhan Pria Terbungkus Karung di Legok Tangerang Selatan

Pelaku pembunuhan korban dalam karung SY dan MYM ditampilkan dalam Press Confrence Polda Metro Jaya, Kamis (02/06/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Legok, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (31/05/2022).

Korban bernama Suherlan (59) meninggal dunia di rumahnya usai dibunuh oleh tetangganya sendiri. Pelaku SY, 35 dan MYM, 18 memukul korban dengan benda tajam hingga meninggal dunia. Kemudian korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Danau di wilayah Tangerang Selatan. Pembuangan jenazah dengan cara itu agar tidak diketahui oleh warga sekitar dan aparat kepolisian.

Kamis (02/06) dalam siaran persnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pembunuhan berawal ketika korban dan tersangka SY menonton video porno bersama di rumah korban. Pada saat menonton, korban melontarkan pertanyaan kepada SY ingin membayar kakaknya sebesar Rp300 ribu untuk diajak berkencan.

“Mendengar perkataan itu pelaku kesal dan sempat cekcok di dalam rumah korban,” ujar Kabid Humas.

Dari keterangan pelaku, Zulpan mengatakan, SY selanjutnya mengambil kapak yang ada dibagian belakang rumah korban dan langsung memukul bagian kepala depan. Saat itu juga, korban sempat berteriak meminta ampun dan mengatakan ucapannya ke pelaku hanya guyonan saja. SY tidak menghiraukan teriakan korban dan terus menghajar korban menggunakan kapak hingga meninggal dunia.

Lalu, tersangka meminta bantuan kepada MYM, untuk merencanakan pembuangan korban.

“Kejadiannya malam, korban sudah meninggal dunia dan pelaku meminta bantuan ke MYM untuk merencanakan pembuangan mayat,” kata Zulpan.

Setelah mendapat laporan dari warga atas temuan mayat dalam karung, pihak kepolisian dalam 1×24 jam, menangkap pelaku berinisial SY dan MYM di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan SY sempat menjual mobil korban di Banten usai membuang mayat korban, mobil itu yang digunakan untuk membuang jenazah,” tutur Zulpan.

Atas perbuatannya, tersangka SY dan MYM dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Lebih lanjut polisi  juga menerapkan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan karena sudah menjual mobil korban. “Ancamannya hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara,” jelas Zulpan.

Exit mobile version