REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANAH BUMBU – Pria inisal SH (38) warga Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak kandung berinisial SA yang masih berumur 4 tahun. SH tega melakukan tindakan bejat itu lantaran sang istri telah meninggal dunia.
“Ya pelaku sudah kita amankan, dengan perbuatannya melakukan persetubuhan di bawah umur yang tidak lain anaknya sendiri,” jelas Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo kepada detikcom, Rabu (24/8/2022).
Dikatakan, Tri Hambodo kasus tersebut terjadi dari bulan Juli hingga Agustus 2022 di kediaman SH, Jalan Lingkar, Kecamatan Batu Licin, Tanah Bumbu. Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan tindakan persetubuhan ke pihak polisi pada Selasa (23/8).
“Jadi awalnya korban bercerita kepada bibinya telah disetubuhi ayah kandungnya.
Dari laporan itu kita langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku pada hari itu juga,” terangnya.
Kepada polisi SH mengaku menyetubuhi anak kandungnya sejak 2 bulan terakhir. Perbuatannya itu dilakukan lantaran istri SH telah meninggal dan tak dapat menahan hasrat saat hanya tinggal berdua bersama anaknya.
“Motifnya, karena Istrinya telah meninggal hanya berdua saja dirumahnya, hasratnya tidak terbendung hingga terjadi kejadian persetubuhan,” bebernya.
Meski telah di tahan, SH masih belum mau mengungkapkan berapa kali melakukan persetubuhan. Kini SH masih berada di ruang penyidikan atas kasus tersebut.
“Pelaku belum mau mengakui berapa kali melakukan persetubuhan, ini pemeriksaan masih berlangsung belum selesai,” ujarnya.
Atas perbuatannya SH terancam pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 KUHP tentang tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
“Pelaku terancam paling lama 15 tahun penjara,”pungkasnya.(*)
