REPUBLIKNEWS.CO.ID – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu-menahu saat ditetapkan sebagai tersangka proyek infrastruktur di Sulsel.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini mengatakan, dirinya tidak tahu bahwa tersangka Edy Rahmat melakukan transaksi dengan tersangka Agung Sucipto.
“Saya tidak tahu apa-apa. Ternyata Edy melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Demi Allah,” kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Nurdin Abdullah pun mengaku ikhlas dalam menjalani proses hukum ini.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita nggak tau apa-apa,” kata dia.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan 3 tersangka. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan), Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan) dan Agung Sucipto (kontraktor).
Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
Dalam penangkapan ketiganya KPK memang telah melakukan pemantauan. Firli menyebut pada awal Februari Nurdin Abdullah dan Edy Rahamt bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira.
“Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar Firli.
Nurdin Abdullah, kata Firli, kemudian menyampaikan kepada Agung Sucipto selaku kontraktor melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat bahwa proyek tetap dilanjutkan. Nurdin memerintahkan kepada Edy segara mempercepat dokumen.