REPUBLIKNEWS.CO.ID, TAKALAR — Kasus pelanggaran protokoler kesehatan di depan mata kembali terjadi.
Kali ini, pelanggaran protokoler kesehatan diduga dilakukan oleh massa calon Kepala Desa Topejawa, Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan no urut 2.
Ratusan massa pendukung Cakades no urus 2 Desa Topejawa ini diduga melanggar protokoler kesehatan dengan berkerumun.
Selain berkerumun, massa Cakades juga ada yang tidak mengenakan masker saat melakukan kampanye sambil berkeliling Desa.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Barapi, Sudirman Danker mengungkaokan keprihatinannga atas pelanggaran protokoler kesehatan yang belakangan ini dipertontonkan di muka umum oleh Cakades yang melakukan kampanye terbuka.
“Kami prihatin atas atas pelanggaran protokoler kesehatan yang belakangan ini dipertontonkan di muka umum oleh Cakades yang melakukan kampanye terbuka,” ungakap Sudirman Dangker.
Ia juga menegaskan, agar Satgas covid 19 kabupaten Takalar mengambil tindakan tegas, dengan memberikan sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan yang seolah sengaja dipertontonkan di muka umum dengan melakukan kampanye terbuka.
“Kami meminta satgas covid 19 kabupaten Takalar mengambil langkah dan tindakan tegas dengan memberikan sanksi terhadap para pelanggar protkes yang melakukan kampanye terbuka,” tegas Sudirman yang kerap disapa Dangker.
Lanjut Sudirman, jika satgas tidak bertindak tegas, LSM Barapi akan mengambil langkah tegas dengan menggeruduk Satgas covid 19 kabupaten Takalar.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Topejawa, Nurjayanti, mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran secara tertulis terhadap Calon Kepala Desa yang melakukan pelanggaran protokoler kesehatan.
“Kami sudah melayangkan surat teguran secara tertulis kepada Cakades yang melanggar protokol kesehatan,” ungkap Nurjayanti, ssat dihubungi melalui sambungan Telepon Seluler, Rabu (10/11/2021).
Nurjayanti menjelaskan, saat pelaksanaan kampanye, pihak panitia pemilihan kepala Desa Topejawa telah melakukan rapat kordinasi dengan mengundang satgas, Cakades, dan TNI-Polri, dan keputusannya jika melanggar tata tertib akan diberi sanksi.
“Sebelum pelaksanaan kampanye, kami telah melakukan rapat kordinasi, dengan mengundang satgas, Cakades, dan TNai-Polri, dan keputusannya jika melanggar tata tertib akan diberi sanksi” jelasnya.
Lanjutnya, Nurjayanti mengaku, dalam kampanye yang berlansung dua hari ini, belum ada pelanggaran yang fatal dari kampanye Cakades di Lapangan, pasalnya polisi dan TNI dan Satgas tidak membubarkan massa, padahal semuanya ada saat kampanye.
Nurjayanti berharap, dikampanye Cakades Kamis 11 November hari ini, Cakades nomor urut 3 sampai nomor 4 dan 5 tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Dikonfirmasi soal kegiatan kampanye Cakades yang melanggar protokol kesehata, satgas Covid 19 Kabupaten Takalar melalui Tim Bidang Kesehatan Ketua PSC 119 Takalar mengaku sudah menyurat ke PMD untuk menyampaikan ke Panitia pemilihan Kepala Desa agar setiap kegiatan kampanye atau penggerakan massa agar mematuhi prokes ketat.
“kami sudah menyurat ke PMD untuk menyampaikan panitia pemilihan kepala desa agar setiap kegiatan kampanye atau penggerakan massa agar mematuhi prokes ketat” jelas Marhadi ketua Bidang Kesehatan PSC Takalar.
Marhadi mengungkap, ketika dalam pelaksanaan kampanye itu tidak mematuhi prokes maka akan dibubarkan.
“Ketika dalam pelaksanaan kampanye itu tidak mematuhi prokes maka akan dibubarkan,” ungkapnya.
Masih Marhadi, soal kampanye kepala Desa di Topejawa nomor urut 2 yang diduga melanggar prokes, ini besok kami akan tindak lanjuti lagi, karna sebenarnya tugas fugsi masing2 satgas sudah jelas.
“Ini besok kami akan tindaklanjuti lagi, karna sebenarnya tugas fugsi masing-masing satgas sudah jelas,” tegasnya.
Saat kembali ditanya soal sanksi apa yang akan diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan bagi Cakades yang melanggar, Marhadi justru tak menanggapinya lagi.
Sejak tahapan pemilihan kepala Desa serentak bergulir, sejumlah pelanggaran sudah terjadi, bakan beberapa waktu lalu Cakades di kecamatan Galesong, juga melakukan pelanggaran protkes, namun hingga kini tidak ada sanksi yang diberikan bagi sipelanggar.
Sementara pandemi Covid 19 masih terus meningkat di sejumlah Daerah, dan tidak menutup kemungkinan, Sulawesi Selatan termasuk kabupaten Takalar akan mengalami kasus baru covid 19 dengan klaster baru dalam perhelatan Pilkades serentak yang akan berlangsung beberapa hari lagi. (Wawan Setyawan)
