REPUBLIKNEWS.CO.ID,JAKARTA – Polri telah mengumumkan jumlah anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri bertambah menjadi 36 personel dari sebelumnya 31 orang.
“Ya betul 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, sebagaimana dikutip Minggu (14/8/2022).
Dari 36 personel tersebut, 12 anggota ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan sisanya ditahan di Bareskrim Polri.
Anggota Polri yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Irjen Pol Ferdy Sambo tidak hanya berpangkat Tamtama, Brigadir, Bharada, AKP, Kompol, AKBP, Kombes, tetapi juga berpangkat Brigjen atau Brigadir Jenderal.
Perwira tinggi yang berpangkat Brigjen yang diduga melanggar kode etik profesi Polri dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divppropam Polri, Brigjen Pol Benny Ali selaku Karoprovos Divpropam Polri, dan Brigjen Pol Agus Budiharta selaku Kapuslabfor Polri.
Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Polri Brigjen Pol Agus Budiharta kini telah ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Perjalanan karirnya dimulai dari bawah, diantaranya:
-Pemeriksa Muda Puslabfor Bareskrim Polri (1991)
-Panit Bahan Kimia Forensik Puslabfor Polri (1995)
-Kanit Riksa Uang Palsu Subbid Upal Puslabfor Bareskrim Polri (2002)
-Kasubbagren Set Puslabfor Bareskrim Polri (2006)
-Wakalabforcab Palembang Bareskrim Polri (2008)
-Analis Utama Puslabfor Bareskrim Polri (2010)
-Kabiddokupalfor Puslabfor Bareskrim Polri (2010)
-Kalaforcab Denpasar Bareskrim Polri (2012)
-Kalaforcab Surabaya Bareskrim Polri (2014)
-Kabagjemenmut Puslabfor Bareskrim Polri (2019)
-Sekretaris Puslabfor Bareskrim Polri (2020)
-Pada tahun 2020, Agus menjabat sebagai Sekretaris Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Ditahun yang sama bulan November Agus Budiharta diangkat menjadi Kapuslabfor POLRI.(*)
