REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Diketahui, situasi Daerah khususnya di wilayah Kabupaten Soppeng masih dalam Pandemi covid-19 sehingga segala kegiatan yang dilakukan masyarakat mesti mematuhi Protokol Kesehatan.
Seperti halnya rumah-rumah bernyanyi yang saat ini sudah ada yang melakukan aktifitas, namun ijin untuk membuka usaha rumah bernyanyi belum ada.
“Belum ada ijin yang dikeluarkan, akan tetapi Prokes benar-benar diperketat,” ucap Kesat Intel Polres Soppeng AKP AB. Laba, saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).
“Anggota tetap turun melakukan pemantauan-pemantauan di setiap kegiatan sekaligus memberikan imbauan agar Prokes diterapkan, apalagi saat ini Daerah kita berada dilevel 3 Pandemi covid-19,” ucapnya lagi.
Mantan Anggota Sat Intel Ambon ini mengimbau agar segala kegiatan yang akan dilakukan terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Satgas covid-19 di Kabupaten Soppeng dikarenakan situasi Daerah secara Nasional belum masuk zona hijau. (Yusuf)
