Republiknews.co.id

Kasus penganiayaan di Mubar, Ini Penjelasan Satreskrim Polres Muna

Kasat Reskrim Iptu Hamka, bersama ibu Korban, Jumat (03/07/2020).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi 16 April lalu, yang mengakibatkan meninggalnya korban ‘Nazri Aswan’ 21 tahun, saat ini ditangani oleh Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Muna.

Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan nomor: B/245/VI/2020 Reskrim, yang diterima oleh keluarga korban, menerangkan bahwa kasus ini sedang dilakukan proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka, S.H., MM, mengatakan bahwa sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi.

“Kasus tersebut masih kami lakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.

Iptu Hamka S.H., M.M menambahkan bahwa pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan dokter Rumah Sakit Bahteramas Kendari untuk mengetahui sebab meninggalnya korban.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/15/IV/2020/Sultra/Res Muna/Spk sek Lawa, tanggal 16 April 2020, pihak korban melaporkan 3 orang terduga pelaku penganiayaan. Sementara pelaku lainnya tidak dapat dikenali berjumlah lebih dari itu.

Kepala Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Muna Ipda Akbar menyatakan, pihaknya telah berhasil menangkap 2 orang pelaku, dan sementara diamankan di Polres Muna. 1 orang pelaku masih dilakukan pencarian.

“2 orang pelaku kami sudah amankan. 1 pelaku lagi masih kami cari,” ujar Polisi berpangkat Letnan Dua ini.

Selain itu, Ibu korban Wa Ode Mauni saat ditanya, berharap kasus kematian anaknya agar segera dituntaskan, dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Untuk diketahui akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka lebam di wajah dan kepala pada bagian belakang. Dan meninggal dunia di RS Bahteramas Kendari, pada 12 mei lalu. (Akbar Tanjung)

Exit mobile version