Republiknews.co.id

Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK Sita Uang Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro senilai Rp200 juta.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

“Penyitaan berupa uang yang diserahkan saksi (Chairoman) sebesar Rp200 juta,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (1/2/2022).

Ali menjelaskan, pada pemeriksaan yang berlangsung Selasa (25/1/2022) lalu, Chairoman mengaku memperoleh uang dari Rahmat Effendi melalui seorang perantara. Ia juga langsung melaporkan uang itu ke penyidik usai Rahmat Effendi diamankan dalam operasi senyap.

Adapun melalui pemeriksaan Chairoman ini, penyidik KPK mendalami dugaan adanya pengajuan anggaran pembangunan proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Salah satu yang diduga ialah pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut diamankan.

Adapun 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Exit mobile version