Republiknews.co.id

Kedapatan Bawa 2 Butir Emas dari Hasil PETI, R Warga Lamandau Ditangkap Polisi

Barang Bukti Kompa dan Tabung Yang Berhasil DEiamankan Satreskrim Polres Lamandau.(Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LAMANDAU – Karena diduga melakukan aktivitas PETI (Penambangan Ilegal Tanpa Izin). Seorang warga Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berinisial R (47) akhirnya ditangkap polisi.

Terduga R diamankan Satreskrim Polres Lamandau, di Jalan Trans Kalimantan, Simpang Sepaku Kecamayan Bulik Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 19 Juli 2022 lalu.

Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pihaknya mengamankan R saat melakukan razia di jalan dan menemukan pelaku sedang membawa dua butir emas.

“Dari tangan R kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat serta dua butir emas seberat kurang lebih 14,33 gram,” kata Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, Sabtu (30/7/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan pelaku dua butir emas tersebut diperoleh terduga pelaku dari kegiatan penambangan yang berada di wilayah Kabupaten Lamandau.

Dari keterangan polisi, kegiatan pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan, penjualan mineral logam jenis emas tersebut tanpa disertai dengan Izin IUP, IPR, IUPK dan izin lainnya.

“Atas bukti-bukti tersebut terduga pelaku kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, kata Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha.(*)

Exit mobile version