Republiknews.co.id

Kejagung Setor Uang Pengganti Terpidana George Gunawan ke Kas Negara Sebesar Rp 27,4 Miliar

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menyerahkan uang pengganti senilai Rp27,4 miliar dan uang denda sebesar Rp200 juta atas nama George Gunawan terpidana kasus korupsi Pengadaan Kegiatan Percontohan Budidaya Tambak Udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2012.

“Dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana George Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis 09 Desember 2021 lalu dengan cara pemindah bukuan uang senilai Rp27.416.275.943,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Ruang Rapat Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) kemarin.

Terpidana merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon Tahun 2012.

Kasus korupsi itu terjadi pada program revitalisasi tambak budidaya udang.

“Berawal pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik mulsa, pompa, genset, kincir, benur dan pakan dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 hektare,” jelas dia.

Leonard mengatakan, PT. Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon itu.

Ada sekitar lima kelompok petambak yang dibentuk dan bersedia merevitalisasi tambak udang seluas 245 hektare. Belakangan diketahui modus kelompok petambak ini fiktif.

Mereka bukanlah petambak udang, melainkan para karyawan perusahaan milik terpidana selaku mitra petambak yaitu PT. Tambak Mas Makmur.

Kelompok tersebut bersama yang lainnya mengajukan proposal bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.

“Setelah berakhirnya masa kemitraan, terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa plastik mulsa, pompa, fenset, kincir, benur dan pakan.

Pada akhirnya perkara digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA,” tutup Leonard. (Wahyu Widodo)

Exit mobile version