Republiknews.co.id

Kejari Bidik Proyek Mangkrak Miliaran Rupiah di Sinjai, Status Naik Penyidikan

Proyek pembangunan Jembatan Mangkrak di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai yang sementara Diusut Kejaksaan Negeri Sinjai. (ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai sedang mengusut proyek jembatan Balampangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut kini naik ketingkat penyidikan.

“Terkait proyek pembangunan jembatan Balampangi dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 2,3 Miliar, kasusnya saat ini naik dari penyelidikan ketahap penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen kepada republiknews.co.id, Jum’at (28/7/2023).

Ia menjelaskan, sejumlah saksi pada proyek pembangunan jembatan Balampangi yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022 sudah diperiksa untuk diambil keterangannya.

“Ada 5 saksi sudah diperiksa baik itu pelaksana, PPK, PPTAK hingga pengawas. Dan pada pelaksanaan proyek tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Duduk Perkara

Proyek pembangunan Jembatan Balampangi, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp 2.319.963.099 dimenangkan oleh CV. Lajae Putra yang beralamat di Bulukumba.

Dalam proses pekerjaan yang dimulai 19 Juli hingga 5 Desember 2022 tersebut, pihak pelaksana melakukan pencairan uang muka sekitar 30 persen untuk menggenjot pekerjaan awal. Dari pekerjaan selama 150 hari atau 5 bulan itu ternyata hasil pembangunannya hanya mencapai kurang lebih 16 persen.

Dari hasil progres tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan perpanjangan waktu selama 35 hari oleh pelaksana untuk merampungkan atau menyelesaikan dengan denda seperseribu dari nilai kontrak pekerjaan. Alhasil, pekerjaan jembatan Balampangi tak kunjung rampung atau mangkrak hingga saat ini. ( Asrianto )

Exit mobile version