Republiknews.co.id

Kejari Jeneponto Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah KAT, Satu Diantaranya ASN

Empat Tesangka kasus korupsi berjalan masuk di Pintu Rutan Kela II B Jeneponto, Senin (17/01/2022) malam.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan komunitas rumah adat terpencil (KAT).

Kasi Pidsus Kejakasaan Negeri Jeneponto Ardi Riyadi mengungkapkan, kasus tersebut sudah didalami atau diselidiki sejak tahun 2019, namun baru pada malam ini baru bisa buktikan dan langsung dilakukan penahanan ke empatnya.

“Kasus ini disebut merugikan Negara Rp1,3 Miliar.l,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (17/01/2022).

Ardi mengatakan keempat tersangka diduga terlibat korupsi pembangunan komunitas rumah adat terpencil, satu dari empat tersangka tersebut merupakan ASN Lingkup Pemkab Jeneponto.

“Penetapan empat tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, dan ke empatnya menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam,” kata Ardi.

Keempat tersangka masing-masing HM selaku PPK, AM selaku pemilik perusahaan, S selaku konsultan, dan BS selaku pelaksana.

Empat tersangka kemudian dibawa ke Rutan kelas II B Jeneponto untuk menjalani penahanan.

Ia ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan komunitas rumah adat kecil di Dusun Bira-bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, kabupaten Jeneponto.

“Empat tersangka ditahan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Dinas sosial pembangunan komunitas rumah adat terpencil di kecamatan Bangkala,” ucap Ardi.

Diketahui, proyek KAT ini adalah program kementerian sosial yang dilaksanakan Dinas Sosial provinsi Sulawesi Selatan.

Exit mobile version