REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Tanggal 22 Juli ditetapkan sebagai Hari Bakti Adhyaksa (HBA), setiap tahun Keluarga Besar Adhyaksa disetiap daerah melaksanakan peringatan Hari Bakti Adhyaksa tersebut, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Dimana, moment peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, di tahun ini Kejari Muna menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp 567 juta dari Dana Desa (DD).
Kedua tersangka yaitu LLN mantan penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Pasikuta, diduga kuat lakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan LM (kuasa Direktur CV. Alfa Media) atas pengadaan lampu jalan dan lampu rumahan di Desa Pasikuta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan kedua tersangka ditetapkan setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan ditemukan sejumlah alat bukti yang kuat.
“Tersangka saat ini belum kita lakukan penahanan. Insya Allah dalam waktu dekat setelah surat penahanan keluar, kita langsung lakukan penahanan,” jata Agustinus Baka Tangdililing pada saat menggelar press rilis, Jumat (22/07/2022).
Untuk kedua tersangka dijerat Pasal yang ditetapkan, Primair yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsudair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 22 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk diketahui pengadaan lampu tenaga surya sebanyak 50 unit. Terdiri dari 30 unit untuk rumah masyarakat dan 20 unit lampu jalan,” pungkasnya.
