Republiknews.co.id

Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng menggelar pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum di Halaman kantor, Senin (12/06/2023).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Soppeng, Hasmiaz melaporkan tujuan pemusnahan barang bukti dan benda sitaan tindak Pidana yang telah berkekuatan Hukum tetap yakni pelaksanaan amar putusan Hakim (eksekusi) terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali.

“Juga dalam rangka pengamanan guna pencegahan penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti, benda sitaan digudang, barang bukti dan barang rampasan,” ucapnya.

Disamping itu, pemusnahan barang bukti untuk menyelesaikan perkara tindak Pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara Narkotika jenis sabu yang terpidana 9 orang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23.3638 gram, alat isap sabu/bong 3 buah, handpone 4 unit, batang kaca pireks 2 buah, kotak hitam/dos handpone 1 buah, pembungkus sabun merk zinsui 1 buah, shaset plastik kosong 1 ball, timbangan digital 2 unit, sendok sabu 2 buah dan korek gas 2 buah.

Untuk perkara Zina dengan terpidana 2 orang dengan barang bukti berupa celana pendek 2 buah, celana dalam 2 buah, baju 1 buah, sarung 1 buah, BH/Bra sebanyak 1 buah, Perkara penganiayaan, pembunuhan dan pencurian dengan 3 terpidana dengan barang bukti berupa sarung badik 1 buah, papan/lap/boart 1 buah, linggis 1 buah dan pisau 1 buah.

Sedangkan perkara perjudian dan Michat yang terpidana 3 orang dengan barang buktinya berupa handpone 1 unit, akun togel dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI sejumlah 1 buah.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Soppeng yang telah menegakkan tindak Pidana Narkotika, begitupun kepada Jaksa yang selalu melakukan koordinasi dengan penyidik dalam pembuktian perkara.

“Kita masing-masing bekerja secara independen, namun tetap menjalankan profesionalitas dari institusi masing-masing,” ungkap Kajari Soppeng Salahuddin., SH.MH.

“Pemusnahan di Kejari Soppeng dilaksanakan 2 kali dalam setahun,” ungkapnya lagi.

Lanjutnya dengan menilai perkara di Kabupaten Soppeng tidak terlalu banyak, namun mengingatkan agar tetap waspada utamanya tindak Pidana Narkoba.

“Insah Allah, jajaran Kejari Soppeng akan menjalankan amanah secara profesional,” tutupnya.

Sebelum pemusnahan barang bukti, penandatangan berita acara oleh Wabup Soppeng Lutfi Halide, Anggota Forkopimda, Wakil Ketua pengadilan Negeri Soppeng, Ketua pengadilan Agama, Wakil direktur RSUD La Temmamala dan Kadis Kesehatan Kabupaten Soppeng.

Exit mobile version