REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAYAPURA — Dua pria yang masih berusia muda FK (24) dan MW (19) tak berkutik saat dibekuk oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Keduanya ditangkap di area Pelabuhan Laut Jayapura karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Ganja pada Senin (06/06/2022) saat hendak menuju ke Nabire dengan menggunakan kapal penumpang.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor D. Mackbon melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
Rischard menerangkan, kedua pemuda ini ditangkap secara terpisah dan waktu yang berbeda ketika akan naik ke KM. Gunung Dempo tujuan Nabire Papua.
Rischard merunut kronologis penangkapan yang berawal ketika personelnya melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang yang hendak naik ke kapal merasa curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku.
Kecurigaan pun terbukti ketika tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura memeriksa keduanya ternyata ditemukan ganja. Polisi pun mengamankan barang bukti ganja tersebut.
“Dimana dari tangan FK berhasil didapat BB ganja yang dikemas di dalam 5 paket plastik bening ukuran sedang, sedangkan dari tangan MW berhasil kami amankan ganja sebanyak 6 plastik ukuran sedang,” ungkap Rischard.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan ternyata keduanya memiliki tujuan yang sama yakni ke Kabupaten Nabire.
“Kini keduanya telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut,” ujarnya.
Di tempat berbeda, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan kedua tersangka bersama barang bukti Ganja milik mereka masing-masing.
“Kepada keduanya langsung kami tetapkan tersangka dan akan dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya masing-masing pelaku yakni FK dan MW disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Iptu Alam.
