Republiknews.co.id

Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Komika Fico Fachriza memakai baju Tahanan saat Press Rilis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/01/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komika Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka Fico buntut penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda terhadap Fico, pada Kamis (13/01/2022) kemarin.

“Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Fico Fachriza,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/01).

Fico Fachriza rupanya mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016. “Saudara Fico Fachriza sudah lama mengkonsumsi tembakau sintetis, sejak 2016,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan FF atau Fico Fachriza ditangkap Pldan Polisi menyita barang bukti narkoba dari Fico Fachriza.

“Iya FF diamankan tadi malam. Barbuknya ada,” jelas Mukti.

Sementara Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengatakan barang bukti yang diamankan dari Fico Fachriza adalah tembakau sintetis atau biasa dikenal Gorilla.

Tembakau sintetis diketahui merupakan campuran bahan kimia industri. Biasanya, benda itu disemprotkan pada daun kering dan potongan rumput biasa.

Saat diedarkan, tembakau sintetis dikemas sedemikian rupa sebagai kamuflase. Tembakau sintetis dikenal dengan nama pasaran Hanoman, Ganesha, Thunderbear, Cap Badak, hingga Cap Gorila.

Exit mobile version