Republiknews.co.id

Komisi Yudisial Gandeng Fakultas Hukum Unhas Gelar Workshop Integrasi Klinik Etik dan Advokasi kedalam Program MBKM

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim (kedua dari kanan) bersama perwakilan Komisi Yudisial RI dalam workshop Integrasi Klinik Etik dan Advokasi kedalam Program MBKM, Selasa (13/12/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Yudisial (KY) menggandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai tuan rumah Workshop Integrasi Klinik Etik dan Advokasi kedalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang senat Fakultas Hukum Unhas, Selasa (13/12/2022).

Hadir Komisioner Komisi Yudisial RI Binzaid Kadafi, Kepala Biro Rekrumen, Advokasi, dan PKH Komisi Yudisial Untung Maha Gunadi, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim, serta para peserta workshop tersebut.

Dalam laporannya, Kepala Biro Rekrumen, Advokasi, dan PKH Komisi Yudisial, Untung Maha Gunadi menjelaskan bahwa program Klinik dan Advokasi (KEA) memberikan banyak manfaat teoritis dan praktis kepada para mahasiswa. Tentunya juga akan memberikan pemahaman dan penguatan terhadap penegakan etika peradilan.

“Utamanya para peserta dapat menjadi duta untuk terus mengampanyekan anti PMKH kepada masyarakat luas dengan cara-cara yang humanis dan kreatif. Hal ini menjadi pintu bagi Komisi Yudisial dan para mitra perguruan tinggi untuk dapat mengintegrasikan program KEA ini kedalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” katanya.

Untung pun menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Fakultas Hukum Unhas yang telah bersedia menjadi tuan rumah.

“Terima kasih pak Dekan dan jajaran pimpinan Fakultas Hukum Unhas yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Semoga dengan ini kita dapat melahirkan rekomendasi dalam mengintegrasikan KEA dengan MBKM,” harap Untung.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Dr Hamzah Halim memaparkan bahwa konteks MBKM dan program KEA sudah diintegrasikan di Unhas dan dapat dicontoh oleh kampus manapun.

“Selamat datang tim Komisi Yudisial RI dan para mentor dari perguruan tinggi mitra. Perlu kami sampaikan bahwa di Universitas Hasanuddin ada landasan peraturan sebagai acuan, yakni Peraturan Rektor Nomor 4541/UN4.1/KEP/2022 tentang Pembelajaran Merdeka Belajar Kampus Merdeka pada Program Sarjana Universitas Hasanuddin dan Peraturan Rektor Nomor 5/UN4/2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Luar Program Studi pada Program Sarjana Universitas Hasanuddin,” beber Prof Hamzah Halim.

Selain peraturan tersebut, katanya, Fakultas Hukum Unhas secara khusus juga telah memiliki Pedoman Konversi Program Kampus Merdeka Merdeka Belajar. Sehingga landasan peraturan tersebut sangat memudahkan Unhas dalam melakukan integrasi KEA ke MBKM pada tahun ini.

“Tentunya melalui workshop ini, kami juga berharap dapat memberikan contoh dan pola kepada para universitas mitra, sekaligus membuka peluang kolaboratif lainnya untuk bersama-sama melakukan integrasi program KEA ke MBKM,” tambah Prof Hamzah Halim.

Sekadar diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan mentor dari para universitas mitra. Mereka diantaranya berasal dari UIN Sunan Ampel, STHI Jentera, Universitas Andalas, Universitas Sriwijaya, Universitas Islam Indonesia, Universitas Mulawarman dan Universitas Hasanuddin.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Komisi Yudisial di Sulawesi Selatan. Para mentor duduk bersama untuk mendiskusikan penguatan agar program KEA dapat terintegrasi dengan Program MBKM sehingga menambah benefit bagi para peserta kedepannya. (*)

Exit mobile version