Republiknews.co.id

Korban Investasi Berkedok Arisan Online di Gowa Terus Bertambah, Seorang IRT Melapor ke Polisi Karena Merasa Ditipu

Korban Investasi berkedok Arisan Online di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan bertambah, seorang wanita yang mengaku menjadi korban dari arisan online tersebut mendatangi Polsek Bontonompo untuk melaporkan uang yang diinvestasikannya tida kunjung diterima. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Kepolisian Resort wilayah Polsek Bontonompo, Polres Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menerima laporan seorang warga yang mengaku tertipu dengan Investasi bodong berkedok arisan online, Jum’at (13/05/2022) kemarin.

Wanita tersebut bernama Suriati Daeng Baji, warga Desa Tonasa, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar.

Ia mendatangi Mapolsek Bontonompo Ditemani oleh sejumlah korban yang juga sebelumnya melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya setelah mengikuti investasi berkedok arisan online yang total kerugiannya mencapai Rp 1,5 Miliar.

Kepada Polisi, Suriati Daeng Baji mengaku telah menyerahkan uang tunai senilai 20 juta 700 ribu rupiah kepada Yuliana Syam selaku pengelola investasi berkedok Arisan Online.

“Total uang yang saya setor ke Pengelola atau admin Arisan Online tersebut senilai 20 juta 700 ribu rupiah,” kata Suriati Korban Investasi berkedok Arisan online.

Ia mengaku baru pertama kali ikut Arisan Online berkedok investasi tersebut, lantaran diiming-imingi keuntungan uang yang akan diterima sebanyak lebih dari Rp40 juta dalam kurun waktu 10 hari kedepan.

“Katanya, setelah saya setor dana, maka dalam kurun waktu sepuluh hari kedepan saya akan terima keuntungan sebanyak lebih dari 40 juta rupiah,” jelasnya.

Namun sayangnya, kata korban, sudah lewat dari dua bulan berjalan, keuntungan sebanyak Rp40 juta yang dijanjikan oleh Yuliana Syam pengelola dana arisan online berkedok investasi tersebut tak kunjung ia terima namun justru beralasan investasi tersebu macet.

Korban juga membawa beberapa alat bukti, berupa bukti transfer dana, serta Chattingan WhatsApp antara korban dan Admin sekaligus pengelola dana arisan online itu.

Kanit Reskrim Polsek Bontonompo Iptu Syarifuddin yang menerima laporan korban mengungkap jika Kkrban dari Investasi yang berkedok Arisan Online telah bertambah menjadi 9 orang setelah sebelumnya 8 orang korban telah melaporkan orang yang sama dalam kasus Arisan Online tersebut.

“Korban dari Investasi yang berkedok Arisan Online telah bertambah menjadi 9 Orang setelah sebelumnya 8 orang korban telah melaporkan orang yang sama dalam kasus Arisan Online tersebut,” ungkap Iptu Syarifuddin, Kanit Reskrim Polsek Bontonompo.

Ia juga mengatakan, jika digabungkan dengan semua korban yang telah melapor di Polsek, total kerugiannya diperkirakan sudah mencapai Rp 1,5 miliar.

“Kita perkirakan total kerugian dari semua korban yang telah melapor itu sudah mencapai Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Hingga kini aparat Polsek Bontonompo Kabupaten Gowa masih terus menyelidiki dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi Atau Korban Investasi yang berkedok Arisan Online tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Bontonompo juga memprediksi jika di luar sana masih ada korban lain yang hingga kini belum melaporkan total kerugian akibat investasi yang berkedok Arisan Online ini.

Sebelumnya, Puluhan wanita Asal kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Mendatangi kantor Polsek Bontonompo, untuk melaporkan penipuan dari seorang warga Kabupaten Gowa dengan modus ikut arisan online, Selasa (10/05/2022). (*)

Exit mobile version