REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Timur Subdit Tipikor resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur, Irwansyah sebagai tersangka kasus korupsi.
Irawansyah terlibat tindak pidana korupsi di badan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada kasus proyek bernilai Rp. 5,6 Miliar.
“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” ucap Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, saat jumpa pers, Selasa (08/02/2022).
Indra menjelaskan, Irawansyah terbukti menyalahgunakan anggaran pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA serta Panel Sinkron yang berada di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutim pada tahun 2019.
“Kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim,” ujarnya.
Irwansyah ditetapkan tersangka tipikor, pada Kamis (03/22/2022) lalu. Namun pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat tidak dilakukan penahan lantaran menyitas penyakit darah tinggi.
“Awal pemeriksaan kita lakukan sejak 7 Februari. Namun karena kondisi yang bersangkutan kesehatannya tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Lantaran tekanannya darahnya naik,” ungkapnya.
Dalam kasus anggaran pengadaan tersebut,
penyidik juga diketahui telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim yang berinisial W dan Direktur CV ACN yakni DJ sebagai tersangka.
“Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Indra.
Meski demikian, Pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi lain guna mencari keterlibatan pihak lainnya, sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.
Penyidik menjerat Irwansyah dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (*)
