REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kasus TPPU Rahmat Effendi (RE) memasuki babak baru. Untuk memperdalam penyidikan, KPK memanggil enam di Camat Kota Bekasi.
Para saksi tersebut yakni, Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantargebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, serta Camat Jatiasih Mariana.
Mereka semua diperiksa sebagai saksi TPPU Rahmat Effendi. Hal ini dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Hari ini tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 6 camat di Bekasi sebagai saksi TPPU Walikota Bekasi non aktif,” jelasnya, Selasa (05/04/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka. Kali ini, RE ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). RE diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, ataupun membelanjakan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
RE telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi sebelumnya. RE ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain RE, 8 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka suap.
RE juga disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus ‘Sumbangan Masjid’. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima melalui berbagai pihak perantara.
RE diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Lalu ia juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (*)