Republiknews.co.id

KPK Sebut Keterangan Pemberian Uang Rp50 Juta ke Andi Arief Berbeda Dengan Sopir AGM

Suasana Perisidang kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda, Rabu (20/07/2022). (Foto: Kurniawan/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menyebut keterangan yang diberikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief berbeda, soal penerimaan sejumlah uang yang diberikan AGM melalui sopirnya yakni Rizky Amanda.

“Tadi ada sedikit keterangan yang berbeda, karena pada saksi kemarin (Supir AGM) yang memberikannya uang kepada Andi Arief itu menerangkan bahwa, dia memberikan uang Rp150 juta,” jelas JPU KPK, Putra Iskandar saat ditemui republiknews.co.id, di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (20/7/2022).

Putra menerangkan bahwa terdapat perbedaan penyampaian yang disampaikan Andi Arief sebagai saksi yang mengaku hanya menerima uang sebesar Rp50 juta.

“Tapi memang tadi hanya diakui Rp50 juta itu  terkait dengan bantuan covid 19 dan segala macam bantuan, dan disebut bukan sebagai pemberian pencalonan pak AGM jadi ketua DPD Demokrat Kalimantan Timur,” terangnya.

Mengenai perbedaan keterangan kedua belah pihak, JPU KPK akan melakukan analisis terhadap penyampaian para saksi.

“Dari perbedaan keterangan tadi akan kita analisa. Keterangan siapa ini yang betul,” ungkapnya.

Putra menyebutkan, pihaknya sebelumnya telah memeriksa Rizky Amanda sopir dari AGM pada Rabu (06/07) di Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Sudah kita panggil dalam persidangan kemarin, dia menerangkan bahwa uang itu diberikan Rp150 juta. Dari sopir juga tidak menjelaskan uang yang diberikan itu untuk apa, tapi memang itu perintah AGM aja untuk diserahkan ke Andi Arif,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud. Ada 2 kali pemberian, pada pemberian pertama diterima langsung Andi Arief sebesar Rp 50 juta.
Hal itu diungkapkan Andi Arief kala bersaksi di sidang Abdul Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022). Andi mengaku awal menerima uang itu pada Maret 2021.

“Betul (pernah menerima uang dari Abdul Gafur), setahu saya, Pak Gafur memberikannya bulan Maret 2021 sama yang satu lagi saya lupa bulannya, dan itu saya tidak minta, Pak,” ujar Andi Arief saat bersaksi.

Andi mengatakan uang itu dipakai untuk membantu kader Partai Demokrat (PD) yang terkena Covid-19. Dia mengaku uang pemberian Gafur tidak terkait dengan Musda Partai Demokrat.

“Cuma pada waktu itu… jangan dilihat dari sekarang, itu COVID melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu, jadi pak Gafur ini memberi ke kita dengan membantu, saya nanti akan jelaskan ada pertanyaan lagi, tapi yang jelas tidak ada hubungan apa namanya… Musda… tidak ada hubungan apapun, tapi emang karena Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa perhatian sama DPP, pada pegawai-pegawai kecil itu memang ada,” jelasnya.

Exit mobile version