Republiknews.co.id

KPK Tetapkan Tersangka Rektor Unila, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK saat menggelar konferensi pers mengumumkan kasus suap Rektor Unila ke penyidikan dengan mengumumkan status tersangka. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Sebelumnya, Prof. Karomani (Rektor Universutas Lampung dan enam orang lainnya diamankan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, Karomani Rektor Universitas Lampung,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/8/2022) malam.

Selain Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik HY, MB Ketua Senat Universitas Lampung, dan AD dari pihak swasta.

Keempat orang tersebut kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Operasi Tangkap Tangan tersebut dilakukan di dua wilayah, yakni Bandungi Jawa Barat dan Lampung.

KPK berhasil mengamankan tujuh orang saat menggelar OTT di Bandung dan Lampung. Adapun, pihak yang ditangkap di Lampung yakni, Heryandi, ML, dan HF. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini saat mengamankan tiga orang tersebut di Lampung.

“Barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar,” beber Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK.

Sementara itu, Karomani ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Karomani ditangkap bersama seorang ajudannya, kemudian M Basri, serta Kabiro Perencana dan Humas Unila. KPK juga berhasil mengamankan buku tabungan Rp1,8 miliar dari penangkapan Karomani.

“Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar,” terangnya.

Tim kemudian bergerak ke Bali untuk mengamankan pihak swasta yang diduga pemberi suap. Adalah Andi Desfiandi yang diamankan di Bali. Para pihak yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Exit mobile version