REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Belakangan ini, Dinas Sosial bersama Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengamankan sejumlah pengamen dan pengemis di perempatan lampu lalu lintas.
Meski demikian, Anggota DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, mengingatkan masyarakat untuk tidak memberi uang kepada pengemis dan pengamen di jalan.
Handoyo mengatakan, hal itu dapat dikenakan sanksi denda sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2008, baik yang menerima atau pun memberi.
“Selama ini pengamen dan pengemis ditertibkan namun selalu kembali lagi ke jalan sebab masih banyak masyarakat memberikan uang,” kata Handoyo, Selasa (28/03/2023).
“Apabila masyarakat masih tidak mengindahkan itu, maka tinggal bagaimana penertiban umum melalui Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial,” tegas Handoyo.
