0%
logo header
Selasa, 28 Maret 2023 12:52

Legislator Kotim Tegas: Jangan Beri Uang ke Pengemis dan Pengamen Jalanan

Pengamen di salah satu Ruas Jalan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (Istimewa)
Pengamen di salah satu Ruas Jalan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Belakangan ini, Dinas Sosial bersama Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengamankan sejumlah pengamen dan pengemis di perempatan lampu lalu lintas.

Meski demikian, Anggota DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, mengingatkan masyarakat untuk tidak memberi uang kepada pengemis dan pengamen di jalan.

Handoyo mengatakan, hal itu dapat dikenakan sanksi denda sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2008, baik yang menerima atau pun memberi.

Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan

“Selama ini pengamen dan pengemis ditertibkan namun selalu kembali lagi ke jalan sebab masih banyak masyarakat memberikan uang,” kata Handoyo, Selasa (28/03/2023).

“Apabila masyarakat masih tidak mengindahkan itu, maka tinggal bagaimana penertiban umum melalui Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial,” tegas Handoyo.

Penulis : Anekaria Safari
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646