0%
logo header
Minggu, 19 November 2023 01:28

Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
FN saat digiring ke Mobil Tahanan Kejaksaan menuju Lapas Klas II B Sampit. (Istimewa)
FN saat digiring ke Mobil Tahanan Kejaksaan menuju Lapas Klas II B Sampit. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Mantan Kepala Rinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial FN ditetapkan tersangka.

FN ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotim atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

Kuasa hukum FN, Parlin Silitonga menyebut, FN diperiksa di Kantor Kejaksaan mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Baca Juga : Laung Kuning Banjar DPC Kotim Gelar Pembubaran Panitia Milad Pertama

Menurut Parlin, selama tiga kali pemanggilan terhadap FN selalu koperatif kepada penyidik dan tidak mempersulit proses penyelidikan.

Jumat (17/11/2023), Kasi Pidsus Kejari Kotim Ramdhani kepada sejumlah wartawan mengatakan, tersangka FN sudah ditahan.

Sementara, tersangka FN saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit. Adapun kerugian negara sekitar Rp 700 juta. (*)

Penulis : Anekaria Safari
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646