0%
logo header
Selasa, 04 Juli 2023 19:15

Pengacara Apresiasi Kejari Kotim Lakukan Upaya Restoratif Justice

Pengacara, Renda Ardiansyah. (Istimewa)
Pengacara, Renda Ardiansyah. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) melakukan upaya penyelesaian perkara dengan sistem Restoratif Justice (RJ), atas dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kotim Arwan Kamil Juandha menjelaskan, kasus tersebut bermula keempat orang tersangka inisial D, OP, J dan E melakukan pemanenan buah sawit di wilayah Koperasi Onang Sabar di Daerah Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Karena pihak koperasi merasa keberatan dan mengalami kerugian, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Parenggean. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada indikasi dengan kerugian 5 ton,” jelas Arwan.

Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan

“Setelah dilakukan lidik kemudian ditetapkan tersangka sampai dengan proses upaya RJ. Upaya RJ ini adalah program dari Jaksa Agung penyelesaian perkara di luar persidangan. Tadi telah kita upayakan, kita ajak pihak korban, pihak pelaku,” kata Arwan, Senin (3/7/2023).

“Alasan perkara ini dilakukan RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara dilakukan perdamaian antara terdakwa dan korban serta pihak lain yang terkait yang bertujuan bersama-sama mencari penyelesaian damai dan pertimbangan lainnya,” tutup Aswan.

Sementara menurut pengacara tersangka, Renda Ardiansyah ketika diwawancara, hari ini telah ada kesepakatan antara pelaku dengan korban yang mana sama-sama berdamai.

Baca Juga : Laung Kuning Banjar DPC Kotim Gelar Pembubaran Panitia Milad Pertama

“Cuman ini belum putusan final, kita tunggu keputusan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Apabila itu disetujui Jampidum maka perkara ini tidak akan lanjut atau selesai,” kata Renda.

Menurut Renda, sudut pandang RJ  ini solusi karena ini bisa kita bilang perkara tipiring sebab bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sebenarnya dari perspektif hukumnya ini perkara yang kurang kuat, tapi dari sisi kami ini ranahnya perdata bukan ranah pidana. Seharusnya ranahnya masuk ke perdata terlebih dahulu, karena adanya suatu hak antara pelaku dengan korban,” kata Renda.

Baca Juga : Bupati Kotim Lantik 295 ASN, Ketua DPRD: Posisi Baru Pejabat Harus Tunjukkan Kinerja Terbaik

“Pelaku menganggap dia punya haknya atas tanah tersebut, atau kebun tersebut, dan pihak koperasi juga menganggap ini lahan dia. Kami apresiasi pihak kejaksaan dalam hal ini dilakukan RJ, kenapa, karena dilihat dari sisi hukumnya perkara ini perkara yang tidak kuat sebenarnya,” pungkas Renda. (*)

Penulis : Anekaria Safari
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646