REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Polisi sektor Donri-Donri Polres Soppeng menciduk terduga pelaku judi jenis Qiu-Qiu di Kampung Solie Desa Pising, Selasa (11/05/2021).
Adapun identitas terduga pelaku yakni Lelaki LM (68), DW (50) dan AR (53) masing-masing warga Desa Pising, sementara Lelaki WY (23), RM (30) dan YR (29) warga kampung Ukke’e Desa Pesse Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng.
Peristiwa penangkapan terduga pelaku Judi jenis qiu-qiu dibenarkan oleh Kapolsek Donri-Donri Iptu Masudi.
“Atas laporan masyarakat yang mengaku resah sehingga kita ke TKP dan mengamankannya beserta barang buktinya,” ungkap Iptu Masudi.
Berikut barang bukti yang diamankan anggota Polsek Donri-Donri yaitu 1 Buah tikar, 3 Set kartu domino, 4 Handpone dan Uang tunai sebanyak Rp. 279.000. (Yusuf)