REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan berinisial I ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka itu diumumkan langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta.
Kombes Pol Helmi Kwarta mengatakan mantan kepala dinas perhubungan Sulawesi Selatan melakukan korupsi terkait mark up pengadaan marka jalan di Dinas Perhubungan Sulsel tahun anggaran 2019.
“Perkaranya sudah tahap 1 dengan tiga tersangka berdasarkan alat bukti, dan berkas sudah di limpahkan ke Kejati Sulsel,” kata Kombes Pol Helmi Kwarta saat press release di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar Senin (22/08/2022) siang.
Kuat dugaan mark up harga barang dan hasil audit sudah dilaksanakan sesuai BPKP dengan kerugian Negara Rp 1,3 miliar tahun anggaran 2019,”
Sementara itu Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadly menjelaskan selain eks kadis, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
MII anggota DPRD aktif salah satu kabupaten di Sulsel dan direktur perusahaan berinisial GK.
“Inisial I, GK, dan MII. (Peran) Satu sebagai pengguna anggaran dan juga mantan kadis, kemudian direktur perusahaan yang dipinjamkan kepada MII tidak berhak bekerja. (MII) masih aktif (anggota DPRD),” jelasnya.
Fadly menjelaskan ketiganya diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan marka jalan di Dishub Sulsel.
Selain itu, modus korupsinya adalah dengan memberikan proyek pengadaan marka jalan kepada pihak yang tidak berhak
“Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 1 miliar lebih,” terang Fadli.
Sekedar diketahui, kadis Perhubungan Sulsel pada tahun 2019 dijabat Ilyas Iskandar yang juga merupakan adik kandung Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.