Republiknews.co.id

Mardani Maming Resmi Jadi Tahanan KPK

Mardani Maming mengenakan Rompi Orange Tahanan KPK setelah menjalani Pemeriksaan, Kamis (28/07/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – KPK resmi mengumumkan Mardani Maming (MM) sebagai tersangka dugaan suap beberapa waktu lalu. Mantan Bupati Tanah Bumbu ini diduga terlibat korupsi terkait izin usaha pertambangan.

“KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut MM Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (28/07/2022) kemarin.

Selanjutnya, KPK akan menahan Mardani yang merupakan Bendahara Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) ini selama 20 hari pertama.

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu mulai ditahan terhitung 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Mardani Maming disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PDI-Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022) siang, sekira pukul 14.03 WIB. (*)

Exit mobile version