REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Briptu Christy meninggalkan tugas sebagai anggota Polresta Manado pada November 2021. Briptu Christy sempat diminta masuk tugas lagi oleh Propam, namun Briptu Christy tetap mangkir tugas.
Akibatnya, Propam Polresta Manado resmi mengeluarkan surat desersi untuk Briptu Christy awal Desember 2021. Setelah resmi dinyatakan desersi, Briptu Christy kemudian dikabarkan menghilang pada Januari 2022.
Setelah sembilan hari dinyatakan DPO, Briptu Christy akhirnya tertangkap. Briptu Christy ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
“Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (09/02/2022).
Adapun penangkapan Polwan dengan nama lahir Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
“Sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan.
Zulpan melanjutkan, Briptu Christy telah tiba di Manado, Sulawesi Utara.
Dia dipulangkan untuk kemudian diserahkan ke Polda Sulawesi Utara dan diperiksa terkait kasus disersi.
