Republiknews.co.id

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jeneponto Ditembak Polisi Hingga Tewas

Ilustrasi Penembakan. (Tribun)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Polisi menembak salah satu pelaku curanmor di tempat persembunyiannya disalah satu rumah warga di kampung Bontoparang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Jusman (35) melawan saat hendak ditangkap Tim pegasus satreskrim polres Jeneponto.

Jusman warga Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang. Ia juga merupakan pelaku daftar pencarian orang sejak tahun 2021 silam.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali membenarkan soal penembakan tersebut.

“Memang benar terjadi tindakan tegas terhadap pelaku pencurian curanmor, sekitar pukul 16.35 wita,” kata Hambali kepada saat ditemui di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto, Sabtu (05/02/2022).

Ia menjelaskan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, petugas langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku di salah satu rumah milik warga.

Saat menaiki rumah, pelaku melihat petugas dan langsung menyerang sambil mengayungkan parang ke arah petugas. Beruntung, parang pelaku tak mengenai satupun petugas.

Dalam situasi terancam, Polisi akhirnya melepaskan tembakan peringatan, namun pelaku justru melompat dan melarikan diri.

Saat pelaku mencoba melarikan diri, Polisi langsung memberikan tembakan peringatan sampai tiga kali ke udara, namun pelaku tidak mengindahkan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku tepat di dadanya dan meninggal di tempat.

Dilakukan tindakan tegas karena pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dengan parang, dan mencoba melarikan diri,” jelasnya.

“Karena mengancam jiwa petugas sehingga dilakukan tembakan peringatan 3 kali tapi masih menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, tepat di dada sebelah kanan dan meninggal di tempat,” ungkapnya.

Jenazah korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan rencananya akan diserahkan kepada pihak keluarga.

“Dilakukan penembakan karena dia adalah salah satu yang masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) Polres Jeneponto sejak tahun 2021 melakukan curanmor dan juga masuk DPO Polres Bulukumba dengan kasus yang sama,” pungkasnya.

Exit mobile version