REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Seorang kakek berprofesi sebagai tukang AC bernama Ng Je Ngay (70) mengadu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, lewat sebuah surat karena dirinya menjadi korban mafia tanah.
Kuasa hukum korban, Aldo Joe mengatakan kliennya telah bersurat kepada Kapolda, namun belum mendapat respons.
Menurut Aldo, dia dan kliennya menyurati Fadil untuk meminta perlindungan hukum dan karena merasa penanganan perkara kasus mafia tanah tersebut berjalan lambat.
Lebih lanjut, para pelaku yang sudah ditetapkan sampai saat ini tak kunjung ditahan. Aldo menerangkan bahwa kasus yang menimpa kliennya ini terkait dengan lahan dan rumah yang dibeli pada tahun 1990 di daerah Jakarta Barat senilai Rp 2-3 miliar saat ini.
“Klien saya beli tanah dan rumah itu tahun 1990, tapi tahun 2017 kemarin klien kami malah diadukan penyerobotan lahan,” kata Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (06/12/2021) kemarin.
Ditengah proses hukum ini, kata Aldo, kliennya justru digugat secara perdata oleh AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lebih lanjut, Aldo menyampaikan lewat surat terbuka ke Kapolda ini, kliennya berharap agar tersangka AG bisa segera ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah berinisial AG sebagai tersangka bersama HG dan AH, yang disebut sebagai kaki tangannya. (Wahyu Widodo)