Mengedar Ganja, Karyawan Koperasi di Serang ini Diciduk Polisi

Mengedar Ganja, Karyawan Koperasi di Serang ini Diciduk Polisi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERANG — Seorang karyawan Koperasi Simpan Pinjam berinisial CA (28) di kabupaten Serang, Banten terpaksa berurusan dengan Polisi.

CA ditangkap Satres Narkoba Polres Serang karena kedapatan mengedarkan Ganja. CA ditangkap di pinggir Jalan Ki Ajurum, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Senin (18/07).

Ia merupakan warga Desa Bongos, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan oknum karyawan Koperasi ini berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana bergerak cepat untuk melakukan pendalaman informasi.

“Berbekal dari laporan tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pendalaman informasi,” terang Yudha, Kamis (21/07/2022).

Setelah mengetahui identitas tersangka, Tim Satresnarkoba melakukan undercover buyer (penyamaran) dengan menghubungi tersangka berpura-pura sebagai pengguna ganja.

“Setelah waktu dan tempat ditentukan, petugas segera bergerak ke lokasi setelah transaksi dilakukan, tersangka langsung diamankan,” tambah Yudha.

Dalam penggeledahan petugas mengamankan barang bukti 8 paket ganja seberat 93,1 gram yang disimpan dalam tas cangklek milik tersangka.

“Tersangka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Yudha.

Kasat Res Narkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu menambahkan motif tersangka berjualan ganja lantaran persoalan ekonomi.

Tersangka yang memiliki satu orang anak ini mengaku pendapatan sebagai bank keliling tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

“Motifnya karena ekonomi tersangka berjualan ganja karena untuk menambah kebutuhan keluarga. Selain mendapat keuntungan, tersangka juga bisa mengkonsumsi ganja secara gratis,” tambah Michael.

Terkait ganja yang diamankan, kata Michael, tersangka membeli dari bandar yang ditemui di wilayah Jakarta Barat. Tersangka mengakui baru 2 kali membeli ganja dan menjualnya kembali di wilayah Kota Serang.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1)  Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Wahyu Widodo