Republiknews.co.id

Miris! Selama 2021, Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Sinjai Meningkat

Kapres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, menggelar Press Rilis Refleksi akhir tahun di ruang Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Kamis (30/12/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Kepolisian Resor Sinjai mencatat diakhir tahun 2021 kasus persetubuhan anak dibawah umur meningkat. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan didampingi Wakapolres Sinjai Kompol Joko Sutrisno di hadapan awak media dalam Press Release Refleksi akhir tahun di ruang Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai, Kamis (30/12/2021).

Iwan menyampaikan selama satu tahun terakhir, sejak Januari hingga Desember 2021 sebanyak 11 Laporan Polisi yang masuk, dan sudah terselesaikan 5 kasus. Sedangkan, penanganan kasus pada tahun 2020 sebanyak 7 kasus dan terselesaikan sebanyak 5 kasus.

“Ada kenaikan kasus persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 4 kasus dibandingkan tahun sebelumnya,” sebutnya.

Selain itu, Iwan menyebutkan, selama satu tahun terakhir, sejak Januari hingga Desember 2021 dan sebanyak 361 Laporan Polisi yang masuk, dan sudah terselesaikan 241 kasus. Sedangkan, perbandingan penanganan kasus pada tahun 2020 dibanding tahun 2021 ini mengalami kenaikan sebanyak 38 kasus, dari 323 kasus menjadi 361 kasus atau naik sebesar 111,8 persen.

“Penyelesaian kasus pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2021 ini mengalami kenaikan sebanyak 15 kasus dari 226 kasus menjadi 241 kasus atau naik sebesar 106,6 persen,” ungkapnya.

Iwan menambahkan, pada tahun 2021 ini kasus yang tinggi diantaranya kasus penganiayaan dan pencurian. Rinciannya, yakni kasus pencurian sebanyak 89 kasus dengan penyelesaian sebanyak 41 kasus dan tindak pidana penganiayaan sebanyak 70 kasus dengan penyelesaian 56 kasus.

“Kasus terendah ialah kasus tindak pidana penyerobotan tanah dengan total laporan 1 kasus dengan penyelesaian 1 kasus, dan kasus penghinaan dengan laporan 1 kasus dengan penyelesaian 1 kasus serta kasus aborsi laporan polisi 1 kasus dengan penyelesaian 1 kasus,” jelasnya.

Diakhir kegiatan press release, Kapolres Iwan menyampaikan bahwa dalam menyambut malam tahun baru yang tinggal beberapa hari, menghimbau agar seluruh warga masyarakat Sinjai agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Tetap patuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan pesta kembang api, bagi pengguna jalan atau pengendara motor, mobil dan sejenisnya dilarang konvoi atau ugal-ugalan di jalan raya, dan tidak ada pertunjukan (hiburan musik/ seni budaya) yang dapat mengundang kerumunan, serta tidak  mabuk-mabukan,” kuncinya.

Exit mobile version