Republiknews.co.id

Modus Beli HP, Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Kudus

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David memberikan keterangan dalam konferensi Pers (Foto:Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUDUS– Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Kudus, tersangka berhasil diamankan di SPBU Tanjang, Langenharjo, Margorejo Pati.

Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama yang diwakili Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menyebut, kejadian tersebut bermula ketika korban Reza Aditya (30) warga Jepangpakis, Jati, Kudus menjual Handphone (HP) miliknya melalui media sosial (medsos),

“Sebelumnya, tersangka MJ (21) warga Kecamatan Kayen Pati telah melakukan 4 kali transaksi di lokasi berbeda, ketiga aksi tersebut gagal, karena korban mengetahui kalau uang yang digunakan palsu,” kata AKP Agustinus David dalam konferensi Persnya, Senin (08/08/2022).

Selain uang palsu, Polisi juga menyita barang bukti dari korban berupa 15 lembar uang kertas asli pecahan Rp50.000 senilai Rp750.000 sebanyak 51 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.

“Dari tersangka kami juga menyita 90 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, 1 buah alat laminator, 1 buah alat pemotong kertas, 1 lembar pita uang palsu, 2 buah Handphone dan 1 unit mobil warna putih,” jelas AKP Agustinus David.

Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan lembaran uang palsu dari warga Kabupaten Jepara saat bertemu didalam sebuah acara di Jepara.

“Pengiriman dilakukan melalui jasa pengiriman dan dikirim dalam bentuk lembaran belum dipotong-potong, kemudian ditempeli hologram dan dilaminasi sendiri,” imbuhnya.

Atas kasus tersebut MJ dijerat Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang subsidiair Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)

Exit mobile version