Republiknews.co.id

MUI Kecam Pernikahan Sesama Jenis di Soppeng

Pasangan yang menikah sesama jenis di Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Soppeng mengecam  perbuatan yang dilakukan terhadap MT dengan MS beberapa hari yang lalu.

MT (Warga Desa Baringeng) dan MS (Warga Desa Pising) melakukan Nikah Sirih, namun terduga diketahui berjenis kelamin yang sama yakni jenis kelaminnya Perempuan.

Sekertaris MUI Kabupaten Soppeng, Musriadi, menjelaskan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (13/06/2020), menyebut bahwa Perkawinan sesama jenis kelamin merupakan tindakan yang dilarang semua Agama terutama Agama Islam yang sangat mengharamkannya.

“Perkawinan sesama jenis kelamin itu Haram dan itu harus diusut agar tidak dibiarkan hidup bersamanya,” tegasnya.

“Pemerintah harus ikut andil untuk menyelesaikan persoalan ini karena ini bukan hanya persoalan diharamkannya oleh Agama akan tetapi ini merupakan persoalan Sosial,” harapnya.

Disamping itu, melangsungkan Perkawinan sesama jenis mempunyai banyak pelanggaran, baik dari Agama maupun sudah jelas Identitasnya dipalsukan.

“Apapun namanya tetap melanggar,” kilahnya.

Diakhir penjelasannya, Sekertaris MUI Soppeng ini mengharapkan kasus perkawinan sesama jenis diusut tuntas karena dinilai melanggar Undang-Undang Perkawinan.

“Undang-Undang Perkawinan jelas sudah dilanggar dan itu sudah penyakit Sosial, maka ini harus diusut tuntas,” tutupnya.

Sementara Kapolsek Donri-Donri Iptu Mashudi, menyebut bahwa setelah yang bersangkutan diambil keterangannya dan telah diperiksakan di Puskesmas maka benar jenis kelamin MS seorang Perempuan.

“Kita sudah limpahkan ke Polres Soppeng karena didalamnya terdapat kasus pemalsuan identitas,” ucap Mashudi. (Yusuf)

Exit mobile version