REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAMAJU — Tim Resmob Polresta Mamuju Sulawesi Barat meringkus 5 pelaku yang terlibat pencurian dengan pemberatan berupa pintu besi penahan air milik PT. PLN.
Kelima pelaku yang yang diamankan ini diketahui berprofesi sebagai kurir diantaranya, AH (28), DS, (28), IA (28), AS (21) dan SF (21). Mereka berlima merupakan warga Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan kronologi kejadian Berawal adanya laporan dari pihak PT. PLN, Senin (14/02/2022) sekitar pukul 10.00 WITA bahwa adanya orang mencurigakan yang diduga mencuri pintu besi penahan air milik PLN di sebuah bendungan yang berlokasi di belakang kantor Bupati Mamuju di Kelutahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
“Dari informasi tersebut, Selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan salah seorang diduga tersangka dan Setelah diamankan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa dirinya berniat mencuri pintu besi penahan air milik PT.PLN tersebut bersama dengan kedua rekannya,” Kata Pandu Arief Setiawan.
Lanjut dia, dari keterangan pelaku SF (21), juga mengakui sebelumnya pada bulan Januari 2022 dirinya beserta beberapa rekan lainnya juga pernah melakukan pencurian pintu besi penahan air milik PLN dan barang-barang lainnya lainnya sebanyak 4 kali dengan cara bersama-sama mengangkat pintu besi tersebut lalu mengangkut pintu besi tersebut menggunakan mobil pick up ke pembeli besi bekas untuk dijual.
“Berdasarkan keterangan tersebut Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pelaku, di rumahnya masing-masing,” Kata Pandu.
Masih, Kata Pandu, Setelah diamankan dan dilakukan interogasi akhirnya para pelaku mengakui bahwa benar mereka secara bersama-sama sekitar bulan Januari 2022 dan Februari 2022 pernah melakukan pencurian pintu besi penahan air milik PLN yang lokasinya berada di belakang kantor Bupati Mamuju sebanyak 4 kali lalu besi tersebut dijual ke pembeli besi bekas dan uang hasil penjualan digunakan untuk bersenang-senang.
Selanjutnya para pelaku diserahkan kepada penyidik Unit I Tipidum untuk diproses lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah besi pintu besi penahan air bendungan dan 1 unit mobil pick up merk Toyota Kijang warna hitam dengan Nopol DD 8976 OZ. Para pelaku ingin menjual besi hasil curian ke pembeli besi bekas lalu uang hasil penjualan digunakan untuk membeli chip permainan DOMINO dan foya-foya,” Kata Pandu. (*)
