Oknum Guru Ngaji di Palangka Raya Ditangkap Polisi karena Cabuli 3 Muridnya

Oknum Guru Ngaji di Palangka Raya Ditangkap Polisi karena Cabuli 3 Muridnya

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALANGKA RAYA – Seorang oknum guru ngaji berinisial MA (53) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi.

MA ditangkap pada Jumat 22 Juli 2022, karena diduga melakukan pencabulan terhadap 3 muridnya yang semuanya perempuan.

“Pelaku melakukan perbuatannya terhadap 3 korbannya, semuanya masih di bawah umur,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, Selasa (26/7/2022).

Kombes Budi Santosa menjelaskan, korban tersebut perempuan kelas 4 dan 5 SD (Sekolah Dasar) di Kota Palangka Raya.

“Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan pelaku terhadap korban mulai bulan April hingga Juli 2022,” jelasnya.

Budi Santosa mengungkapkan, modus pelaku pada saat mengajar ngaji, pelaku memanggil korban ke kamar mandi dan terjadi pencabulan.

Dan pelaku pesan kepada korban. “Jangan bilang siapa-siapa dan diberikan uang ada 100 ribu, 50 ribu dan 24 ribu,” ungkap Budi Santosa.

“Perbuatan pelaku terungkap setelah istri pelaku memergokinya di dalam kamar mandi langgar,” kata Budi Santosa.

“Ketika itu, istri pelaku mendatangi masjid atau langgar dan hanya melihat murid-muridnya saja. Saat mengecek di kamar mandi, ternyata suaminya bersama muridnya,” pungkas Budi Santosa.

Penulis : Anekaria Safari