REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG – P21 atau Berkas Perkara lengkap, oknum LSM Soppeng “AR” akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng, Kamis (18/07/2019).
Atas penelitian berkas perkara atas hasil penyelidikan yang telah memenuhi syarat materil dan formil, terduga “AR” bersama barang buktinya diterima Kejaksaan Negeri Soppeng.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Soppeng, Hendra, yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa surat penahanannya sudah ditanda tangani.
“Penahanannya 20 hari kedepan,” ucap Hendra.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap AR yakni Pasal 263 ayat 1 (Pemalsuan) dengan ancaman 6 tahun dan pasal 378 (Penipuan) dengan ancaman 4 Tahun.
“Berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan usai hari bakti adhyaksa,” ucapnya lagi.
(Yusuf)
