Republiknews.co.id

Oknum Polisi yang Intimidasi Wartawan Saat Meliput Rumah Irjen Pol Ferdy Diamankan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan bahwa oknum polisi yang mengintimidasi wartawan yang meliput rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah diamankan.

“Anggota yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang melaksanakan tugas sudah ditemukan dan diamankan,” terang Dedi kepada awak media, di Jakarta, Jumat (15/07/2022).

Menurut Dedi, oknum Anggota Polri yang melakukan intimidasi terhadap rekan jurnalis tengah ditindaklanjuti untuk proses etik yang ditangani Karo Provos dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

“Dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos, nanti hasilnya pun akan saya informasikan,” ucap Dedi.

Meski begitu, Dedi belum mau mengungkapkan identitas dari anggota yang berhasil ditangkap, lantaran melakukan tindak intimidasi tersebut.

Dirinya menegaskan pelanggaran semacam ini akan ditindaklanjuti oleh Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

“Di kesempatan ini seluruh anggota Polri harus betul-betul paham bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi,” tutur Dedi.

“Tugas-tugasnya jurnalis ini tugas-tugas dalam rangka untuk bisa memberikan informasi, bisa memberikan literasi, edukasi kepada masyarakat, tentang semua peristiwa. Semua kejadian yang terjadi di manapun di Indonesia,” jelasnya menambahkan.

Sebelumnya diketahui, dua jurnalis mengalami intimidasi saat meliput di sekitaran Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Orang tidak dikenal (OTK) memaksa menghapus bahan liputan berupa video dan foto wartawan.

“Kami sudah punya pengalaman, bagaimana kami berkomunikasi dengan teman-teman media. Di 2018, di 2019 kejadian-kejadian seperti ini pun pernah terjadi. Bahkan lebih keras lagi, ke depannya kita harapkan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi dan kita mitigasi bersama,” tutup Dedi.

Exit mobile version