REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Olivia Nathania, putri dari penyanyi lawas Nia Daniaty, dihadirkan secara virtual dalam sidang putusan kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/03/2022).
Selama proses persidangan berjalan, Oi sapaannya tak berhenti menangis. Ia bahkan sudah mulai terlihat di layar proyektor sejak majelis hakim membacakan poin-poin dakwaan dalam amar putusan.
Putri Nia Daniaty itu sempat bisa mengendalikan emosi, tangis Olivia Nathania kembali pecah ketika dirinya dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Hingga hakim mengetuk palu usai pembacaan putusan, Olivia Nathania masih menunjukkan raut sedih dibalik tangisnya.
Sikap Olivia Nathania selama pembacaan putusan berbanding terbalik dengan apa yang ia sampaikan sebelum sidang.
Salah satu korban Olivia Nathania, Agustin mengamuk setelah putri Nia Danianty itu cuma divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si Pak Karnu lapor polisi. Artinya deliknya sudah enggak ada,” kata Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Olivia Nathania.
“Bohong, bohong, bohong dia,” teriak seorang pria di kubu korban.
Aksi saling teriak di dalam ruang persidangan pun tak terhindarkan dan pihak keamanan di pengadilan turun tangan untuk membubarkan.
Olivia Nathania sendiri akhirnya divonis tiga tahun penjara atas aksi penipuan bermodus rekrutmen CPNS. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Olivia dipidana 3,5 tahun penjara.
Putusan hakim juga disambut kekecewaan oleh para korban yang hadir di sidang karena hukuman untuk Olivia Nathania dianggap terlalu ringan.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
