REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan Pasutri (pasangan suami isteri) yang memalsukan uang rupiah dan mengedarkan nya di wilayah Kalideres Jakarta Barat.
Pasutri tersebut diamankan di sebuah
rumah kontrakan Jalan Marga Jaya RT 03/11 Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan Polsek Kalideres berhasil membongkar peredaran uang palsu yang dilakukan oleh Pasutri.
“Ke dua pelaku tersebut berinisial MT (35) dan MH (29) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat,” ujar Kompol Moh. Taufik Iksan saat menggelar Press Conference di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/05/2022).
Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pasutri yang diamankan tersebut mencetak dan mengedarkan uang palsu kepada para pedagang kecil.
“Mereka edarkan dengan membeli sejumlah barang ke Toko kelontongan maupun pasar,” ujar AKP Syafri Wasdar.
“Jadi dia belanjakan sekitar Rp30 ribu atau Rp40 ribu nanti kembaliannya Rp10 ribu uang asli. Nah kembaliannya itulah yang dia kumpulkan,” kata Syafri.
Awal mula kejadian ini terbongkar karena pihaknya menerima informasi adanya aksi pemalsuan uang palsu Rupiah di sebuah rumah kontrakan di Kawasan Cengkareng.
Menerima informasi tersebut, dibawah pimpinan kanit Reskrim AKP Subartoyo melakukan penyelidikan guna memastikan akan kebenaran informasi tersebut.
Setibanya di Lokasi Poliei berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
Dari hasil penggerebekan dan penyelidikan didapat bahwa mereka (Pasutri) ini telah mencetak uang palsu kurang lebih Rp300 juta.
Para pelaku sudah menjalani praktik uang palsu sudah 6 bulan berjalan. “Sekali produksi tiap 30 juta itu dia butuh waktu sekitar 1 minggu sampai dengan 10 hari,” tuturnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 36 Jo 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 10 miliar.
