Paripurna DPRD Parepare, Perda Kota Layak Anak Disahkan

Paripurna DPRD Parepare, Perda Kota Layak Anak Disahkan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak resmi disahkan. Penetapan perda KLA dibahas dalam rapat paripurna pada hari ini, Senin (22/8/2022) yang dibuka Wakil Ketua I, Tasming Hamid didampingi Wakil Ketua II Rahmat Sjamsu Alam.

Hasmawati dari fraksi Nasdem, membacakan laporan hasil rapat panitia khusus (Pansus) terhadap penetapan penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Perda menyampaikan, enam fraksi telah menyetujui.

“Enam fraksi menyetujui ranperda Kota Layak Anak ditetapkan menjadi Perda yaitu, Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia (Fakar Indonesia), Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Persatuan Bintang Demokrasi,” bebernya

Sementara itu, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi partai telah menyetujui Ranperda penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Parepare, mengapresiasi pendapat akhir seluruh fraksi DPRD menyetujui Ranperda anak menjadi Perda. Ini menunjukkan komitmen DPRD Parepare dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak, memberikan regulasi dan kekuatan hukum dalam,” ungkapnya.

Wali Kota dua periode juga ini menyampaikan, Perda penyelenggaraan Kota Layak Anak ini hadir sebagai upaya bersama Pemerintah Daerah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

“Besar harapan kami perda Kota Layak Anak ini menjamin pemenuhan hak anak ke depan. Mari berikan fasilitas sebagai kebutuhan anak, melindungi anak dari tindakan kriminal seperti kekerasan anak termasuk kekerasan seksual, juga menyediakan rumah singgah bagi anak,” pungkas Taufan. (Adv)