REPUBLIKNEWS.CO.ID, BEKASI – Polisi menetapkan Jon Sondang Pakpahan (30) sebagai tersangka bom molotov Pos Polantas Jatiwarna.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki.
“Iya sudah jadi tersangka, sedang diperiksa,” ujar Rabu (16/2/2022).
Hengki menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap pelaku, aksinya tersebut merupakan bentuk protes terhadap aparat atas kejadian di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
“Secara singkatnya pelaku komplain terhadap kejadian-kejadian yang dilakukan aparat terus seperti selebaran-selebaran protes,” jelas Hengki.
Beruntung tak ada korban yang ditimbulkan akibat pelemparan bom molotov tersebut. Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 187 tentang Pembakaran.
Sebelumnya, Jon Sondang Pakpahan (30) diamankan polisi usai aksinya melemparkan bom molotov ke Pos Polantas di kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Rabu (16/2) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti seperti bom molotov dan poster bertuliskan ‘Stop! perusakan alam atas nama pembangunan dan stop kekerasan aparat! #WadasMelawan #WadasMemanggil’.
