REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Satuan Tugas (Satgas) penertiban Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Pemerintah Kota Makassar yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum, berencana akan membongkar 15 Kion semi Permanen yang terletak di depan Komplkes Hartaco Jaya, kelurahan Tamalanrea Indah, kecamatan Tamalanrea.
Hal itu diungkapkan oleh Akhmad Namsum seperti dikutip di salah satu media online.
“Sesuai informasi warga setempat, ada sekitar 15 kios petak-petak yang dibangun di atas roylen jalan depan kompleks Hartaco Jaya. Atas dasar laporan warga, kami sudah turun meninjau lokasi yang dimaksud,” kata Kadis Pertanahan Akhmad Namsum dikutip dari. media online ujungjari.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar juga mengungkapkan pihaknya akan menggandeng Badan Pertanahan Kota Makassar untuk melakukan pengembalian batas di lokasi.
Menanggapi hal itu, salah satu pemilik Kios di Depan Kompleks Hartaco Jaya, Ratna, melalui Tim Kuasa Hukum Hardodi Law Firm mengingatkan kepada Satgas untuk lebih teliti sebelum melakukan penertiban.
“Sebelumnya kami tegaskan, kami sangat menjunjung tinggi hukum dan mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar terkhusus Satgas Pengawasan dan Penertiban Fasum/Fasos Kota Makassar, sepanjang langkah tersebut berdasarkan hukum dan tidak bersandar pada kepentingan mafia hukum. Bahwa diantara 15 kios yang dimaksud, terdapat 1 kios milik ibu Ratna, yang memiliki bukti kepemilikan sebagaimana tercatata dalam Sertipikat Nomor: 135, tepatnya di Blok A Hartaco Jaya No Petak: 377 dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 73.71 150.003. 014-0377.0 dan Bukti Jual, serta bukan merupakan fasum/fasos. Namun, ikut diklaim sebagai fasum/fasos oleh Satgas tanpa proses pembuktian di Pengadilan,” ucap Kuasa Hukum Ratna, Hardodi,SH.MH.,CLA melalui rilis yang diterima media ini di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
“Satgas tidak boleh sewenang-wenang bertindak tanpa melalui proses pembuktian kepemilikan hak atas tanah terlebih dahulu, agar masyarakat kecil tidak dirugikan,” tagasnya.
Hardodi mengungkapkan, hingga saat ini Satgas yang dipimpin Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar belum mampu membantah bukti kepemilikan tanah yang dimiliki ibu Ratna.
“Sejauh ini satgas yang didipimpin Akhmad Namsum, belum mampu membantah bukti kepemilikan tanah oleh Ibu Ratna. Klaim satgas hanya sebatas klaim personal tanpa didukung bukti-bukti yang sudah dibuktikan di Pengadilan. Jangan sampai Tim Satgas memaksa untuk membongkar termasuk salah satunya lahan milik klien kami, maka ini bisa disebut sebagai mafia Tanah,” ujar Pengacara asal Sulawesi yang berkiprah di Ibukota Jakarta itu.
“Kami sarankan Satgas tidak bertindak gegabah, agar tidak merugikan masyarakat kecil dan menimbulkan kesan kekuasaan dijalankan secara arogansi, karena perlu diingat, kekuasaan dibatasi oleh hukum dan harus dijalankan berdasarkan hukum. Pemerintah Kota Makassar sudah dijalankan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, jangan karena langkah Satgas ceroboh membuat citra Pemerintah Kota Makassar hancur,” tutupnya. (*)
