Republiknews.co.id

Pencopotan Perangkat Desa Massal, Warga Lowu-lowu Mengadu ke DPRD Buteng

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH — Puluhan warga Desa Lowu-lowu, kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Buton Tengah, senin (27/01/2020).

Aksi unjuk rasa ini terkait dengan pemberhentian perangkat Desa secara massal yang dilakukan oleh Kepala Desa Lowu-lowu.

Koordinator aksi, Rizal, menyampaikan tuntutannya bahwa Kepala Desa Lowu-lowu harus mengembalikan perangkat Desa yang lama karena pemberhentiannya tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Jadi tuntutan saya yaitu meminta kepqda DPRD Buton Tengah untuk menyampaikan kepada Kepala Desa Lowu-lowu untuk segera mengembalikan perangkat lama yang diberhentikan itu,” ungkapnya saat diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Buteng, Saadia, bersama Anggotanya, Nurman, Muhammad Adam Basan, dan Syarifuddin.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015, dan diganti Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam pasal 12, bahwa perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkannya Permendagri ini perangkat desa tetap melaksanakan tugasnya sampai masa tugasnya atau berdasarkan surat pengangkatannya.

“Dalam Permendagri No. 83 Tahun 2015 bahwa perangkat desa itu tidak semena-mena untuk digantikan seperti itu, harus ada alasan yang jelas,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Buteng, Saadia, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh Pihak terkait.

“Kami akan lakukan RDP dengan menghadirkan seluruh Pihak terkait, Mulai dari Camat Gu hingga Kepala Desa Lowu-lowu,” ujarnya Saadia. (Muh. Hafiz)

Exit mobile version