REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Satpol-PP Provinsi Sulsel kembali Menertibkan Stadion Matoanging dam berakhir caos dengan pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (Yoss), di Jalan Pajonga Dg Ngalle, Kota Makassar, pada Rabu (15/01/2020).
Hujan batu dan busur tidak terhindarkan yang mengakibatkan beberapa petugas baik dari pihak Satpol-PP Provinsi Sulsel maupun kepolisian menjadi korban dan dilarikan lansung ke rumah sakit terdekat.
Kepala Satpol-PP Provinsi Sulsel, Mujiono mengatakan, berdasarkan laporan ada tiga orang yang menjadi korban bentrokan dan dilarikan ke rumah sakit.
“Jadi berdasarkan laporan ada dua orang yang dilarikan ke rumah sakit labuang baji karena terkena busur dan ada satu dilarikan kerumah sakit bayangkara karena terkena lemparan batu,” ungkap Mujiono.
Satpol-PP Pemerintah Provinsi Sulsel melakukan penertiban Stadion Andi Mattalatta, hari ini. Penertiban dilakukan karena Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) masih berkantor di Stadion Mattoanging.
Diketahui, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel Nomor 032/02.28/Satpol PP terkait penertiban aset lahan milik Pemprov Sulsel.
Sementara itu aparat Satpol PP yang masih terus berjaga di luar pagar stadion, dan massa YOSS berjaga dari dalam pagar. Salah seorang kuasa hukum YOSS kemudian muncul dari balik pagar dengan pengeras suara. Dia meminta agar pihak Pemprov Sulsel menghentikan penertiban karena YOSS masih mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Tentang legalitas kepemilikan sedang kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Oleh karena itu kepada bapak-bapak seluruh masyarakat yang hadir agar kiranya kita jadikan hukum itu sebagai Panglima,” kata kuasa hukum YOSS dari balik pagar.
“Andaikata keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian pihak YOSS dinyatakan kalah, maka tidak perlu bapak-bapak mengeluarkan anggaran besar turun di tempat ini. Kenapa, karena kami sebagai salah satu tim hukum dari YOSS sangat mengharagai proses hukum,” lanjutnya.
Dia tidak ingin penertiban yang dipaksakan terus memakan korban. Diketahui, sejumlah Satpol PP mengalami luka akibat kericuhan beberapa saat sebelumnya.
“Apakah di Stadion Mattoanging ini harus terjadi lagi korban? Malu kita ini, kenapa? Karena proses hukum jalan, tetapi kita tidak menghormatinya,” tuturnya.
Penjelasan dari kuasa hukum YOSS tersebut langsung ditanggapi oleh kuasa hukum Pemprov Sulsel Muli. Dia menegaskan bahwa proses di pengadilan tidak menghalangi langkah Pemprov untuk menertibkan Mattoanging.
“Itu tidak menghalangi, saya yang hadir di sidangnya, Bapak tidak pernah hadir di sidang,” teriak Muli dari luar pagar.
Dia lalu membacakan pasal yang menjadi dasar Pemprov melakukan penertiban. “Pasal 67 ayat 1, gugatan tidak menunda dan menghalangi putusan badan atau pejabat atau usaha negara, serta tindakan badan atau usaha negara, di gugatan Bapak tidak ada itu. Bapak pernah baca gugatan Bapak?” tegasnya.
Hingga saat ini perdebatan antara YOSS dengan Pemprov Sulsel masih terus terjadi. Satpol PP juga terus berusaha membobol pagar Mattoanging yang dikunci rapat.
Bersama TNI, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan mengimbau kepada dua pihak agar bisa diselesaikan melaui mediasi dan kekeluargaan sehingga tak ada pihak yang dirugikan
“Itu salah satu contoh apapun yang dipaksakan bisa menimbulkan kerugian makanya saya tidak kepingin tetap yang menimbulkan korban yah akan kita proses kalau seperti itu.
dan tergantung dari hasil mediasi nanti pada hari Jumat jam 09 kami dari Polrestabes hanya memediasi saja jangan sampai memaksakan kehendak yang akhirnya merugikan kita juga,” ujar kapolrestabes.
Diketahui oleh dua pihak mereka akan dipertemukan Jum’at
16 Januari 2020 dikantor Kapolrestabes untuk proses penyelesaian masalah ini. (Thamzil)
