Republiknews.co.id

Pengamat Hukum Ini Pertanyakan Kualitas Penyidik Polres Bone

Pengamat Hukum IAIN Watampone Kabupaten Bone, Ismail Aris.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Pengamat Hukum di kabupaten Bone menyorot pengembalian kasus dokter gadungan yang melibatkan Emyza alias Ema dan rekannya Rini Hadriyani, karena adanya keterangan saksi ahli dan tersangka yang tidak memenuhi unsur P21.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Hukum IAIN Watampone Kabupaten Bone, Ismail Aris. Ia mengatakan pengembalian berkas kasus dokter gadungan oleh Kejaksaan ke Penyidik merupakan kekeliruan. Menurutnya, penyidikan bukan tempat pembuktian, pasalnya, saksi ahli bisa dihadirkan di persidangan.

“Di penyidikan itu bukan tempat pembuktian. Saksi ahli juga bisa dihadirkan di persidangan tanpa dihadirkan di penyidikan, apalagi tindak pidana formil ini terbukti melanggar unsur-unsur pasal 77 dan 78 UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, sehingga tidak terlalu sulit untuk pembuktian,” kata Ismail Aris kepada saat dutemui awak media, Jum’at (10/05/2019) kemarin.

Selan itu, menurut Ismail Aris, Kepolisian juga harus jelas menentukan kategori setiap perkara, apakah mudah, sedang, sulit, sangat sulit, sesuai dengan Perkap No.14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Agar terdapat kepastian hukum jangka waktu menyelesaikan perkara. Perkara tersebut adalah perkara sedang yang hanya butuh termin (jangka waktu) paling lama 60 hari berdasarkan perkapolri,” ujar dosen hukum di IAIN Watampone tersebut.

Alasan untuk menambah keterangan ahli itu keliru. “Karena saksi ahli itu bersaksi sesuai keahliannya, bukan jaksa yang menentukan bidang keahlian seseorang, saksi ahli itu memberikan keterangan objektif. Selain itu, saksi ahli memberikan keterangan sesuai yang ditanyakan, sama halnya dengan saksi dan tersangka, kalau permintaan oleh Kejaksaan ke penyidik ditambahkan keterangan, berarti kualitas penyidik menjadi pertanyaan,” jelas Ismail Aris.

Sebelumnya, berkas kasus dokter gadungan dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Watampone ke penyidik Polres Bone pada (24/04/2019) lalu karena adanya unsur saksi ahli, saksi dan tersangka yang belum terpenuhi.

Ironisnya, hingga saat ini, Satreskrim Polres Bone belum melimpahkan berkas kasus tersebut. Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Pahrun, mengatakan berkas kasus tersebut masih tahap pemeriksaan.

“Berkasnya masih dalam pemeriksaan, akan kami limpahkan setelah berkasnya selesai,” kata Pahrun beberapa waktu lalu.

(Sahilatua)

Exit mobile version