Republiknews.co.id

Penyidik Polres Merauke Dipraperadilkan Oleh Tersangka, Sidang Perdana Ditunda

Sidang Perdana Praperadilan terhadap Polres Merauke. (Foto: Hendrik Resi / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID MERAUKE – Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Papua Cq. Kepolisian Resor Merauke mendapat gugatan Praperadilan yang dilakukan oleh tersangka Melda Maharani alias MM melalui Kuasa Hukumnya Betsy R. Imkotta, SH dan Edwardus D. Sakthi, SH dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh pihak PT. Hasrat Abadi (Toyota) Cabang Merauke.

Pantauan media ini, sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Melda Maharani  selaku Pemohon melalui Kuasa Hukumnya Betsy Imkotta, SH terhadap Polres Merauke selaku Termohon, semestinya digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (11/04/2023).

Oleh karena pihak Polres Merauke tidak hadir maka sidang ditunda hingga Selasa 18 April 2003. Ketidakhadiran Polres Merauke selaku Termohon Praperadilan, setelah pihaknya melayangkan surat permohonan penundaan sidang kepada Pengadilan Negeri Merauke, dikarenakan masih melakukan proses penunjukkan kuasa hukum dari Ditkum Polda Papua.

Hakim pemimpin sidang Praperadilan, I Made Bayu Gautama Suadi Putra, SH memerintahkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Merauke untuk menghadirkan kembali Termohon dalam sidang berikutnya 18 April 2023.

Kuasa Hukum Pemohon, Betsy R. Imkotta, SH menerangkan pengajuan permohonan Praperadilan sehubungan dengan tindakan penangkapan dan penahanan atas tersangka yang dilakukan penyidik Polres Merauke dinilai tidak sah secara hukum.

Polres Merauke (Termohon) Praperadilan melakukan penangkapan dan penahanan atas tersangka tanpa memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada tersangka maupun keluarganya. Padahal sebelum ditahan, tersangka (Pemohon) telah dikenakan wajib lapor.

“Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kasih mengajukan permohonan Praperadilan oleh karena hak-hak dari klien kami menurut kami tidak dipenuhi oleh pihak penyidik Polres Merauke. Kenapa kami ajukan Praperadilan, karena ibu ini sudah dilakukan penangkapan dan penahanan sekian lama tanpa surat resmi yang diberikan kepadanya maupun kepada keluarganya,” ungkap Betsy Imkotta kepada wartawan di kediamannya.

Betsy Imkotta menyebut penyidik Polres Merauke diduga meminta sejumlah dana sebagai jaminan atas penangguhan penahanan namun tidak dipenuhi oleh tersangka alias ditolak. Dengan demikian, penangguhan penahanan tidak pernah diberikan dan tersangka ditahan kurang lebih selama 2 bulan (60 hari).

“Ada permintaan sejumlah dana dari ibu ini. Tetapi hak-hak ibu seperti penangguhan penahanan tidak atau belum dikabulkan. Ibu disuruh tanda tangan surat tapi di akhir-akhir bulan Februari (masa penahanan). Ibu ini ada tanya terkait surat penangkapan dan penahanan, mereka (penyidik) bilang ada tetapi tidak pernah dikasih ke klien kami maupun keluarganya. Di sini menurut kami, ada pelanggaran KUHAP yang dilakukan oleh Polres Merauke,” ungkapnya.

Perihal sidang gugatan Praperadilan, kata Betsy, pihaknya sudah melakukan pendaftaran (register) perkara di Pengadilan Negeri Merauke sejak 3 April 2023. Sejak tiga hari pendaftaran perkara Praperadilan ini sudah diberitahukan kepada Termohon (Polres Merauke) per tanggal 5 April 2023.

“Harusnya hari ini Termohon harus ikut sidang tanggal 11 April 2023. Ternyata, Termohon tidak gunakan haknya untuk datang ke persidangan. Termohon malah kasih surat ke pengadilan dengan alasan belum menyiapkan kuasa hukum.”

“Kalau untuk saya sebagai kuasa hukum dan KUHAP yang saya pahami bahwa sejak perkara disidangkan dalam jangka waktu 7 hari perkara sudah harus diputus. Nah, ini permintaan mereka untuk sidang kembali di 18 April 2023. Menurut hitungan saya kalau hari ini mulai disidangkan jatuhnya di tanggal 18 April 2023, perkara itu harus diputus,” kata Betsy Imkotta.

Menurutnya, penundaan perkara dimaksud oleh pihak Polres Merauke selaku Termohon dinilai sangat merugikan pihaknya selaku kuasa hukum tersangka selaku Pemohon Praperadilan.

“Pendapat kami ada kemungkinan ini hanya strategi mereka untuk mengulur-ulur waktu. Dan kemudian mereka bisa gunakan cara-cara yang kemudian dapat menggugurkan Praperadilan,” tandas Betsy Imkotta.

Sementara itu, Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan melalui Kasat Reskrim Iptu Harrys Nasution mengatakan Polres Merauke telah mengirim surat kepada pihak Pengadilan Negeri Merauke meminta penundaan sidang perkara gugatan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka Melda Maharani dalam kasus penggelapan dalam jabatan di PT. Hasrat Abadi (Toyota) Cabang Merauke, karena pihaknya masih menunggu penunjukkan kuasa hukum dari Ditkum Polda Papua.

“Kita minta pengunduran waktu dari PN karena kita masih menunggu penunjukkan advokat dari Polda. Kita masih buat surat ke Ditkum Polda Papua. Jadi kita menunggu Sprint dari Polda untuk penunjukkan advokat yang membantu kita di sini,” kata Harrys yang dikonfirmasi di Polres Merauke.

Exit mobile version